Tuesday, November 15, 2011

UN4U Campaign 2011

Hari Rabu, 26 Oktober 2011 kemarin kuliah kapita selekta diganti dengan kuliah umum yang diprakarsai oleh UN atau United Nations alias PBB. Kuliah diberikan oleh MS. Mitra Salima Suryono selaku Associate External Relations & Public Information officer of United Nation High Commission of Refugee (UNHCR) dan Ms. Elsa Ayu Fitriana.

UN History
UN atau United Nations merupakan perserikatan bangsa-bangsa yang bertujuan untuk menjadikan dunia ini menjadi lebih baik dari sekarang. UN resmi didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 dan hingga saat ini telah memiliki 193 negara yang tercatat sebagai anggota resmi per Juli 2011.
Area kerja Un terdiri dari :
  • 1.      Poverty eradication
  • 2.      Education
  • 3.      Drug trafficking
  • 4.      Refugee protection
  • 5.      Gender equality
  • 6.      Transnational crimes
  • 7.      Terrorism
  • 8.      Peace security
  • 9.      Disaster management
  • 10.   HIV Aids
  • 11.   Food security
  • 12.   Health
  • 13.   Mine clearance
  • 14.   Air travel
  • 15.   Environment
  • 16.   Human rights
  • 17.   Telecommunications


UN memiliki tiga nilai sejak didirikan, antara lain :
  • 1.      Menciptakan perdamaian
  • 2.      Menjunjung HAM
  • 3.      Membangun pembangunan di negara-negara dunia

What’s UN4U ?
UN4U merupakan sebuah kampanye tahunan yang diadakan oleh UN untuk merangkul anak-anak muda untuk lebih peduli dengan program maupun lembaga yang terdapat di UN.
Anak muda merupakan harapan sebagai penerus generasi yang ada sekarang, untuk lebih peduli dengan nasib sesama yang kurang beruntung. Diharapkan anak muda dapat bergabung atau pun turut berpartisipasi untuk mendukung setiap gerakan, kebijaksanaan, program maupun lembaga yang ada dibawah naungan UN.

 UNHCR sendiri merupakan salah satu lembaga UN yang dibentuk pada 14 Desember 1950 dan bertujuan untuk melindungi nasib dari para pengungsi yang tersebar di seluruh dunia. Di Indonesia UNHCR hadir sejak tahun 1979 yang dimulai dengan kejadian Vietnamese’s Boat People. UNHCR sendiri memiliki fungsi antara lain :
  1. 1.   Perlindungan internasional : ketika suatu negara tidak bisa menyediakan perlindungan nasional bagi warga negaranya, sehingga mereka memutuskan untuk mencari suaka di negeri lain.
  2. 2. Solusi jangka panjang : merupakan solusi yang dibuat untuk kebaikan pengungsi tersebut, berupa pemulangan secara sukarela maupun mengurus local integration di negara tersebut.
  3. 3.  Mempromosikan hukum pengungsi internasional : untuk mengedukasi negara-negara yang ada serta memastikan setiap pengungsi dapat memperoleh hak dan kewajiban mereka sesuai hukum yang berlaku.


Pengungsi sendiri tidaklah sembarangan saja ditentukan. Untuk memproleh bantuan dari UNHCR, pengungsi tersebut harus memenuhi kriteria antara  lain :
  • ·  Berdasarkan Konvensi 1951 pasal 1A, pengungsi adalah mereka yang berada di luar negara asal kewarganegaraannya.
  • ·         Adanya ketakutan yang mendasar di negara asalnya.
  • ·         Mengalami penganiaan karena : ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau pendapat politik.
  • ·         Tidak dapat atau tidak memperoleh manfaat perlindungan dari negara asalnya.

UNHCR memiliki prioritas dalam menolong setiap pengungsi, dimana anak-anak tanpa pendamping, wanita dengan kebutuhan khusus, korban tindak kekerasan, orang cacat dan lansia menjadi golongan yang rentan dan harus ditangani secepatnya.
Tentunya meskipun berstatus sebagai pengungsi, mereka tetap terikat oleh undang-undang dan hukum yang berlaku, sehingga mereka tidak dapat bertindak sembarangan dan tidak menjadikan mereka sebagai ‘kebal hukum’. Kewajiban utama pengungsi adalah mematuhi setiap hukum lokal dimanapun mereka berada demi menjaga ketertiban umum.

Dalam menjalankan setiap misinya, UNHCR memiliki partners yang membantu mereka, antara lain :
  1. 1.      Implementing partner : Church World Service , berperan dalam memberikan dana
  2. 2.      Operational partner : IOM, Rumah sakit, PMI , dimana dana yang dipakai berasal dari dana sendiri.
  3. 3.      Government counterpart : kantor pemerintahan setempat, seperti kantor imigrasi, kepolisian, dll



Semoga kiranya informasi ini dapat membantu kalian dalam memberikan dukungan kepada UN maupun UNHCR yah :D always remember, one child refugee behind the bars is always too much .. GBU 

No comments:

Post a Comment